Kamis, 19 Februari 2015

DEKRIT PRESIDEN



DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUH YANG DITIMBULKAN
Badan konstituante yang dibentuk melalui Pemilu 1 tahun 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sejak tahun 1956 Konstituante telah mulai bersidang untuk merumuskan UUD yang baru. Tetapi, sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru. Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. . Situasi politik dalam negeri tidak stabil dan di daerah-daerah mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.
sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme seperti pembentukan Dewan Banteng, dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti PRRI dan PERMESTA.
Karena keadaan politik yang tidak stabil maka Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut.
1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi ini dan berpenadapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante.
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan militer mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
1) pembubaran Konstituante,
2) berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program.
b.Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
c. Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
d.MPRS dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA)
e. pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu.
f. pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional.
g. pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF DEKRIT PRESIDEN
Negatifnya:
1. Memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
 2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak                       Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang
Positifnya:
 1. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
 2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bernegara baik dibidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan unsur Nasional, Agama, dan Komunis. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin. Dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar