DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 DAN PENGARUH YANG
DITIMBULKAN
Badan konstituante yang dibentuk melalui Pemilu 1
tahun 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS
1950. Sejak tahun 1956 Konstituante telah mulai bersidang untuk merumuskan UUD
yang baru. Tetapi, sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan
UUD yang baru. Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal
dengan sistem Kabinet Parlementer. . Situasi politik dalam negeri tidak stabil
dan di daerah-daerah mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan,
seperti Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan
Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung
Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin
memisahkan diri.
sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi
politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena
daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme seperti
pembentukan Dewan Banteng, dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan
Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui pemerintahan
pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti PRRI dan
PERMESTA.
Karena keadaan politik yang tidak stabil maka
Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang
terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut.
1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI
menolak konsepsi ini dan berpenadapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan
secara radikal harus diserahkan kepada konstituante.
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan
Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan untuk
kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan militer mendesak
kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali Undang-Undang Dasar
1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno
menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun isi Dekrit Presiden
tersebut adalah:
1) pembubaran Konstituante,
2) berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2) berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli
1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Pembentukan
kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program.
b.Penetapan DPR hasil
pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
c. Pembentukan MPRS
dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai
penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
d.MPRS dan DPAS juga
dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA)
e. pembentukan DPR-GR.
Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu.
f. pembentukan dewan
perancang nasional (depernas) dan front nasional.
g. pemetapan gbhn,
manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan
hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
DAMPAK NEGATIF DAN POSITIF
DEKRIT PRESIDEN
Negatifnya:
Negatifnya:
1. Memberi kekuasaan yang
besar kepada Presiden, baik terhadap MPR maupun lembaga tinggi negara. Hal itu
tampak semasa Demokrasi Terpimpin dan berlanjut semasa Orde Baru.
2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang
Positifnya:
2. Memberi peluang bagi kalangan militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit Presiden. Hal itu semakin dominan semasa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang
Positifnya:
1. Menyelamatkan
negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan.
2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
2. Memberikan pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh
besar dalam kehidupan bernegara baik dibidang politik, ekonomi, maupun sosial
budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan unsur
Nasional, Agama, dan Komunis. Dalam bidang ekonomi, pemerintah menerapkan
ekonomi terpimpin. Dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang
budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru
atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah
lebih condong ke Blok Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar